FATWA MUI


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin saat konferensi pers di Gedung MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Jakarta, Selasa, 20 Juli 2010 telah mengumumkan fatwa yang menyatakan, kopi luwak halal setelah melalui proses pencucian. Diperbolehkan meminum, memproduksi, dan memperdagangkannya.


Turut mendampingi Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam dan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim.


Dijelaskan dalam fatwa tersebut, bahwa biji kopi luwak ini bersifat mutanajis atau terkena najis. Akan dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian dengan melakukan pencucian secara islami sebanyak 7 kali dengan menggunakan air mengalir. Kalau sudah dicuci dan najisnya hilang, berarti hukumnya Halal dikonsumsi dan diperjualbelikan.


Sebagaimana diketahui, proses memproduksi kopi luwak ini dimulai dari biji kopi yang ditelan oleh luwak, kemudian keluar bersamaan dengan faeces (kotoran). Biji kopi tersebut tetap utuh (tertutup kulit tanduk).
Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukmanul Hakim menuturkan, biji kopi ini bersifat mutanajis. Seperti barang lain yang terkena najis, maka biji kopi pun harus dicuci terlebih dahulu untuk proses selanjutnya.


Atas landasan diatas, saya bersama teman-teman memberanikan diri untuk mengkonsumsi kopi luwak dan menjualnya ke khalayak umum. Sehingga, berdirilah Kopi Luwak Liar Jember dengan Merek “ Bun Prenk”. Semua proses akan kami lakukan sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia, karena bagi kami transaksi yang berkah adalah transaksi yang tidak melanggar syariat Allah.